Prioritas Qadha Ramadhan Dan Puasa Syawal Dalam Perspektif Hadis Dan Ushul Fiqh: Analisis Terhadap Hadis Abu Ayyub Al-Anshari
DOI:
https://doi.org/10.52615/tijipi.v2i1.69Keywords:
qadha Ramadan, puasa Syawal, hadis, ushul fikih, hukum IslamAbstract
Perdebatan mengenai prioritas antara qadha puasa Ramadan dan puasa enam hari Syawal merupakan salah satu persoalan fikih yang terus berkembang di tengah masyarakat Muslim. Perbedaan pandangan tersebut tidak terletak pada validitas hadis yang menjadi landasan hukum, melainkan pada metode istinbath yang digunakan dalam memahami kandungan hadis Abu Ayyub al-Anshari, khususnya frasa tsumma atba'ahu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis otoritas hadis Abu Ayyub al-Anshari sebagai dasar istidlal hukum, mengkaji argumentasi empat mazhab mengenai prioritas qadha Ramadan dan puasa Syawal, serta menjelaskan relevansi kaidah ushul fikih dalam menyelesaikan perbedaan pendapat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan pendekatan kualitatif-normatif. Data diperoleh dari kitab-kitab hadis, kitab syarah hadis, literatur ushul fikih, kitab fikih empat mazhab, serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan melalui takhrij hadis, analisis sanad dan matan, kajian linguistik terhadap frasa tsumma atba'ahu, serta analisis menggunakan kaidah ushul fikih dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis Abu Ayyub al-Anshari berstatus sahih dan diterima sebagai hujjah oleh para ulama. Perbedaan pendapat mengenai prioritas qadha Ramadan dan puasa Syawal lebih disebabkan oleh perbedaan pendekatan dalam memahami makna kebahasaan hadis dan penerapan kaidah ushul fikih, seperti taqdim al-fardh 'ala al-nafl, al-amr al-muthlaq la yaqtadhi al-faur, dan al-masyaqqah tajlib al-taysir. Oleh karena itu, persoalan ini termasuk wilayah ijtihadiyyah yang memberikan ruang bagi keberagaman pendapat. Meskipun demikian, dari perspektif kehati-hatian hukum, mendahulukan qadha Ramadan tetap lebih utama, sementara pelaksanaan puasa Syawal sebelum qadha dapat dipahami sebagai bentuk rukhsah dalam kondisi tertentu sesuai tujuan syariat.
